"Jadi memang MA sebaiknya memberi penjelasan dan latar belakang mengenai hukuman kasasi tersebut. Apakah ini hendak membuat terobosan hukum atau apa," kata Anggota Komisi III DPR, Martin Hutabarat, saat berbincang dengan detikcom, Sabtu (14/7/2012) malam.
Mengenai jumlah kerugian negara yang disebut tidak begitu besar, Martin menyebut hal itu bukan pokok masalah. Hal yang perlu disoroti adalah perbuatan korupsinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi, walau cuma Rp 5 juta, tetap harus dihukum," tambahnya.
Seperti diketahui Agus adalah Sekretaris Desa Gili Ketapang, Kecamatan Sumberasih, Probolinggo, Jawa Timur, dan penanggung jawab pengelolaan keuangan Alokasi Dana Desa (ADD) yang mempergunakan dana ADD tidak sesuai peruntukannya sebesar Rp 5,795 juta. Sedangkan anggaran sebesar Rp 29,928 telah dipergunakan untuk pembangunan jalan paving di Dusun Mujahidin, Dusun Krajan dan Dusun Baiturrohman.
PN Probolinggo dan PT Surabaya mengganjar Agus Siyadi dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta dan uang pengganti sebesar uang yang dikorupsi. Tidak terima, Agus pun kasasi dan dikabulkan.
"Menjatuhkan pidana selama 2 bulan. Pidana itu tidak usah dijalankan kecuali di kemudian hari selama 4 bulan berakhir apabila terdakwa dipersalahkan," demikian bunyi putusan yang diketok pada 25 Januari 2012 oleh majelis hakim Imron Anwari (ketua), Surachmin dan MS Lumme.
(trq/ray)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini