Ruhut mengatakan siapapun yang melakukan tindak pidana korupsi, terlepas itu besar atau kecil jumlah yang dikorupsi, harus mendapat hukuman.
"Yang namanya korupsi, berapapun itu, harus ditindak tegas, dihukum, diberi sanksi. Karena kalau nggak, sangat berbahaya ini," kata Ruhut saat berbincang dengan detikcom, Sabtu (14/7/2012) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi sebenarnya keputusan ini sangat tidak baik. Berapapun itu, sesuai amanat dari Pak SBY, yang namanya korupsi itu berapapun itu harus diberi sanksi agar ada efek jera," ujarnya.
Oleh karena itu, Ruhut mengatakan, dirinya bersama Komisi III DPR, akan berencana akan membahas masalah ini ke Mahkamah Agung.
"Nanti kita akan sampaikan itu Ke MA," ucapnya.
Seperti diketahui Agus Siyadi adalah sekretaris dan penanggung jawab pengelolaan keuangan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Gili Ketapang, Kecamatan Sumberasih, Probolinggo, Jawa Timur, yang mempergunakan dana ADD tidak sesuai peruntukannya sebesar Rp 5,795 juta. Sedangkan anggaran sebesar Rp 29,928 telah dipergunakan untuk pembangunan jalan paving di Dusun Mujahidin, Dusun Krajan dan Dusun Baiturrohman.
PN Probolinggo dan PT Surabaya mengganjar Agus Siyadi dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta dan uang pengganti sebesar uang yang dikorupsi. Tidak terima, Agus pun kasasi dan dikabulkan.
"Menjatuhkan pidana selama 2 bulan. Pidana itu tidak usah dijalankan kecuali di kemudian hari selama 4 bulan berakhir apabila terdakwa dipersalahkan," demikian bunyi putusan yang diketok pada 25 Januari 2012 oleh majelis hakim Imron Anwari (ketua), Surachmin dan MS Lumme.
(ray/trq)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini