"Saya sependapat dengan keputusan kasasi MA tersebut. Sebab nilai kerugian negara relatif sedikit," kata Nasir saat berbincang dengan detikcom, Sabtu (14/7/2012) malam.
Selain kerugian negara yang jumlahnya sedikit, Nasir menilai hakim yang memutus perkara tersebut sudah mengetahui latar belakang kasus korupsi tersebut. Oleh karenanya, Nasir menilai pertimbangan hakim dalam pengambilan keputusan tentu sudah berdasarkan informasi yang cukup.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui Agus adalah Sekretaris Desa Gili Ketapang, Kecamatan Sumberasih, Probolinggo, Jawa Timur, dan penanggung jawab pengelolaan keuangan Alokasi Dana Desa (ADD) yang mempergunakan dana ADD tidak sesuai peruntukannya sebesar Rp 5,795 juta. Sedangkan anggaran sebesar Rp 29,928 telah dipergunakan untuk pembangunan jalan paving di Dusun Mujahidin, Dusun Krajan dan Dusun Baiturrohman.
PN Probolinggo dan PT Surabaya mengganjar Agus Siyadi dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta dan uang pengganti sebesar uang yang dikorupsi. Tidak terima, Agus pun kasasi dan dikabulkan.
"Menjatuhkan pidana selama 2 bulan. Pidana itu tidak usah dijalankan kecuali di kemudian hari selama 4 bulan berakhir apabila terdakwa dipersalahkan," demikian bunyi putusan yang diketok pada 25 Januari 2012 oleh majelis hakim Imron Anwari (ketua), Surachmin dan MS Lumme.
(trq/trq)