Kehilangan Hak Pilih di Pilgub DKI? Adukan ke Panwaslu di Bundaran HI

Kehilangan Hak Pilih di Pilgub DKI? Adukan ke Panwaslu di Bundaran HI

- detikNews
Minggu, 15 Jul 2012 02:26 WIB
Jakarta - Panwaslu DKI mendapat banyak aduan masyarakat yang tidak mendapatkan hak pilih pada putaran pertama Pilgub DKI 2012. Menanggapi hal itu, hari ini Panwaslu akan membuka posko pengaduan di Bundaran Hotel Indonesia.

"Panwaslu DKI membuka posko pengaduan di Bundaran HI bersama 200 Panwaslu se DKI," kata Ketua Panwaslu DKI, Ramdansyah, dalam siaran pers yang diterima detikcom, Sabtu (14/7/2012) malam.

Posko pengaduan tersebut akan dibuka di Bundaran HI, Jakarta, Minggu (15/7) mulai pukul 07.30 WIB. Panwaslu mengajak warga Jakarta yang kehilangan hak pilih pada putaran pertama untuk datang dan melapor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bagi warga jakarta yang kehilangan hak pilih, Panwaslu DKI meminta untuk melapor ke posko pengaduan DPT untuk diinventarisir oleh Panwaslu DKI," ujar Ramdansyah.

Usai pembukaan posko hari ini, warga yang ingin melapor dipersilakan menghubungi posko Panwaslu di tingkat propinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan. Penerimaan laporan akan berlangsung hingga 23 Juli 2012.

"Akan diserahkan ke KPU DKI tanggal 23 Juli 2012," terang Ramdansyah.

(trq/trq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads