"Keduanya yakni AS dan EDG (orang suruhan dari PT GEA), tadi pagi sudah ditetapkan menjadi tersangka. Keduanya sudah ditahan AS ditahan di LP Kebon Waru," ujar Jaya Kusuma, Asisten Pidana Khusus Kejati Jabar kepada detikcom, Sabtu (14/7/2012).
Menurut Jaya, EDG ditahan di LP Wanita Sukamiskin, Bandung. Barang yang disita, menurut Jaya, uang Rp 300 juta dan beberapa dokumen. Namun tidak menutup kemungkinan akan ada barang bukti lainnya yang akan disita.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaya menambahkan, dari hasil pemeriksaaan sementara Rp 300 juta itu diduga merupakan uang suap. AS diduga akan mengecilkan uang setoran pajak.
"Dari sekitar Rp 20 miliar, menjadi Rp 1,5 miliar. Yang Rp 1,2 miliar dibayarkan ke negara. Yang Rp 300 juta ini dijadikan uang suap," kata Jaya.
Meski demikian, lanjut Jaya, pihaknya akan terus memeriksa bos pajak di Bogor tersebut dan pihak-pihak terkait. Tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya.
"Uangnya masih terlalu jauh dari Rp 20 miliar ke Rp 1,5 miliar. Mungkin ada uang lain yang masih bisa kita temukan. untuk sementara keduanya dikenai dugaan penyuapan. Sebatas itu dulu," tuturnya.
Sementara itu sopir EDG, S hingga kini masih belum ditetapkan sebagai tersangka. "Masih belum ya. Tapi masih diperiksa sebagai saksi saja saat ini," ucapnya.
KPK menangkap tangan Jumat (13/7) kemarin, di Perumahan Legenda Wisata dan Kota Wisata Cibubur, Jakarta Timur. Selain AS, orang suruhan PT GEA, EDG, ditangkap diduga sebagai pemberi suap, dan S, sopir EDG, juga ikut diciduk. Barang bukti yang diamankan dari lokasi adalah duit Rp 300 juta.
(nik/gah)