"Hampir mustahil menang. MK terlalu gila jika mengabulkan gugatan tersebut," ungkap Pengamat Hukum Tata Negara Refly Harun saat berbincang dengan detikcom, Jumat (13/7/2012).
Refly mengatakan acuan yang digunakan oleh KPU adalah UU 29/2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibukota Negara. Sama seperti halnya di Aceh dan Papua yang memiliki kriteria daerah khusus, maka DKI Jakarta juga memiliki aturan khusus yang digunakannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Refly seharusnya ketiga warga Jakarta tersebut melakukan gugatan sebelum Pilgub digelar. Jika gugatan diajukan setelah Pilgub digelar, bahkan hasil hitung cepat sudah mengetahui siapa pasangan dengan suara terbanyak, maka hal itu dapat merusak kualitas Pilgub itu sendiri.
"Pemilu rusak jika gugatan diajukan setelah hasil sudah diketahui. Semua regulasi harus jelas sebelum pemilu dimulai. Kalau sekarang digugat hanya cari sensasi saja," tuturnya.
Seperti diketahui ketiga warga yang mengajukan gugatan adalah warga Cipinang Asem, Jakarta Timur, bernama Abdul Havid Permana; warga Rawamangun, Jakarta Timur, bernama M Huda; dan warga Cilandak, Jakarta Selatan, bernama Satrio Fauzia Damardji. Menurut mereka pemilu 2 putaran hanya akan menghamburkan uang APBD. Oleh karena itu mereka mengajukan uji materiil UU 29/2007 tentang Pemprov DKI Jakarta sebagai Ibukota.
(mpr/fiq)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini