"Tentunya sudah benar ini ditangkap dan di proses secara hukum supaya jera. Diproses sesuai aturan hukum yang sesuai," ujar Ketua Komisi X Agus Hermanto saat berbincang dengan detikcom, Jumat (13/7/2012).
Agus mengatakan praktik perjokian tersebut sudah melanggar hukum. Dan sudah sepantasnya diproses oleh pihak kepolisian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agus berharap setelah disahkannya UU Perguruan Tinggi oleh DPR kemarin dapat meminimalkan praktik perjokian tersebut.
"Tinggal menunggu PP atau permen. Mudah-mudahan bisa mengeliminir, bahkan kalau bisa tidak ada," tutupnya.
Sebelumnya panitia pengawas seleksi masuk Fakultas Kedokteran internasional Universitas Gajah Mada (UGM) berhasil mengungkap praktik perjokian siang tadi. Sekitar 52 orang ditangkap karena diduga terlibat kasus ini.
"Iya benar, ada 52 orang yang tertangkap," kata Rektor UGM, Pratikno, saat dikonfirmasi detikcom, Jumat (13/7)
UGM, kata Pratikno, berkomitmen untuk terus mengungkap praktik semacam ini. Bahkan, kampus negeri itu sedang mengembangkan sebuah alat untuk mendeteksi joki saat seleksi masuk.
"Makanya kita berkomitmen, para joki itu masuk black list, tertutup untuk mereka, sudah habis," tegasnya.
(mpr/fiq)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini