"Tidak boleh ada diskriminasi. Mau itu anak pejabat, anak orang kaya semua sama," ujar Wamendikbud, Musliar Kasim, di Kantor Kemendikbud, Jalan Sudirman, Jakarta Selatan, Jumat (13/7/2012).
Sebelumnya, empat anggota DPRD Bandung ditengarai menyalahgunakan jabatan untuk memasukkan sejumlah calon siswa ke sebuah sekolah. Bahkan seorang di antara mereka, menggunakan kertas surat dengan kop resmi DPRD Kota Bandung sebagai katebelece.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di dalam dokumen yang diterima Ombudsman, adalah anggota DPRD atas nama Tomton Dabbul Qomar yang memakai surat berkop resmi DPRD Kota Bandung. Surat tersebut tertanggal 20 Juni 2012 dan ditujukan kepada Kepala Sekolah SMAN 12 Bandung.
Surat itu berisi permohonan supaya seorang anak lulusan SMP 18 Bandung, diterima di SMAN 12. Surat ini bahkan ditembuskan kepada Kadis Pendidikan Kota Bandung.
Hasil penelusuran Komisi Ombudsman, anak tersebut sebelumnya sudah mendaftar ke SMAN 12 dan SMAN 16 melalui jalur online. Namun dia tidak diterima di dua sekolah itu gara-gara nilainya yang tidak mencukupi.
Anggota DPRD Kota Bandung lainnya yang melakukan aksi serupa adalah D, A dan seorang lagi yang belum dapat terverifikasi. Total ada 12 nama calon siswa yang dititipkan oleh mereka ke sejumlah sekolah.
"Tapi cuma lima yang masuk (diterima di sekolah dimaksud), sisanya tidak," jelas Laras.
Selain dari anggota Dewan, ada juga aksi oknum Dinas Pendidikan Kota Bandung. Laras mencatat ada tiga orang dari berbagai Dinas di Bandung yang juga melakukan aksi serupa.
"Jadi PSB online itu tidak jaminan karena tetap manusia yang mengelolanya," tegas Anggota Ombudsman bidang pendidikan, Budi Santoso.
(riz/rmd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini