detikcom
Jumat, 13/07/2012 16:03 WIB

MA: Korupsi Rp 5 Juta Tak Dipenjara Asal Tidak Mengulangi

Andi Saputra - detikNews
Gedung Mahkamah Agung (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Anda tentunya setuju korupsi harus dihukum berat. Bagaimana jika nilai korupsinya dalam hitungan jutaan rupiah, apakah harus dihukum berat juga?

Berdasar salinan putusan yang dilansir Mahkamah Agung, Jumat (13/7/2012), Sekretaris Desa Gili Ketapang, Kecamatan Sumberasih, Probolinggo, Jawa Timur, Agus Siyadi kini bisa duduk manis di rumah sambil menonton televisi. Sebab dia hanya dihukum percobaan selama 4 bulan. Jika dia dalam 4 bulan tersebut dia mengulangi korupsi, maka langsung dipenjara selama 2 bulan.

"Menjatuhkan pidana selama 2 bulan. Pidana itu tidak usah dijalankan kecuali di kemudian hari selama 4 bulan berakhir apabila terdakwa dipersalahkan," demikian bunyi putusan yang diketok majelis hakim yang Imron Anwari (ketua), Surachmin dan MS Lumme.

Agus selaku sekretaris desa dan penanggung jawab pengelolaan keuangan Alokasi Dana Desa (ADD) telah mempergunakan dana ADD tidak sesuai peruntukannya sebesar Rp 5,795 juta. Sedangkan anggaran sebesar Rp 29,928 telah dipergunakan untuk pembangunan jalan paving di Dusun Mujahidin, Dusun Krajan dan Dusun Baiturrohman.

"Hukuman percobaan diambil karena keuangan negara yang tidak dapat dipertanggungjawabkan relatif sedikit yakni Rp 5,795 juta," tegas Imron Anwari dalam putusan bertanggal 25 Januari 2012 itu.

Putusan MA ini membalik putusan Pengadilan Negeri Probolinggo dan Pengadilan Tinggi Surabaya. Di kedua tingkat peradilan ini, Agus Siyadi dihukum 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta dan uang pengganti sebesar uang yang dikorupsi. Tidak terima, Budi pun kasasi dan dikabulkan.

"Meskipun permohonan kasasi dikabulkan, tetapi perbuatan terdakwa tetap bersalah dan harus dipidana," tandas Imron.


Ikiti berbagai peristiwa hangat yang terjadi hari ini di "Reportase Sore", Pukul 16.30 WIB, Hanya di TRANS TV

(asp/nrl)





Sponsored Link
Silakan  atau daftar untuk mengirim komentar
Tampilkan Komentar di:        

Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
  • Senin, 17/06/2013 18:39 WIB
    Dirjen KA Tundjung Inderawan Bicara Mental Penumpang dan Seramnya MRT Subway
    Gb Seraya membangun infrastruktur seperti stasiun dan rel kereta api, Kemenhub juga mengkhawatirkan mental penumpang kereta yang belum tertib. Apalagi, teknologi maju kereta bawah tanah bakal dibangun di Jakarta. Kekhawatiran timbul bila perilaku penumpang KA masih timpang dengan teknologi transportasi.
ProKontra Index »

Jokowi Lebih Dahsyat Nyapres di 2019

Dalam berbagai survei, nama Gubernur DKI Jokowi menempati posisi teratas capres potensial 2014. Suara-suara yang menginginkan Jokowi maju menjadi Capres di Pilpres 2014 juga cukup kencang. Tetapi menurut peneliti politik senior LIPI, Siti Zuhro, Jokowi akan lebih kuat jika berkompetisi di Pilpres 2019. Bila Anda setuju dengan Siti Zuhro, pilih Pro!
Pro
34%
Kontra
66%