PAN: Pemberhentian Wa Ode Tanpa Intervensi

PAN: Pemberhentian Wa Ode Tanpa Intervensi

- detikNews
Jumat, 13 Jul 2012 14:02 WIB
Jakarta - Badan Kehormatan (BK) DPR menonaktifikan Wa Ode Nurhayati dari DPR RI karena sudah berstatus terdakwa. Menurut Sekjen PAN Taufik Kurniawan, keputusan itu tidak ada intervensi dari siapa pun.

"Itu adalah keputusan pleno BK sesuai dengan peraturan DPR RI nomor 1 tahun 2012 ayat 1," Kata Taufik kepada wartawan setelah Rapat Paripurna DPR RI, Jumat (13/7/2012).

Menurut Taufik keputusan BK menjadi batasan dari kode etik yang ada. Siapa pun yang terkena kasus, bakal mendapat sanksi yang sama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Seperti anggota-anggota lain jika dalam posisi kena musibah, tentunya kita akan sesuaikan dengan mekaninisme yang ada," ujar Taufik.

Sebelumnya, anggota Badan Kehormatan (BK) Ali Maschan Moesa, dalam laporan di paripurna DPR, Jumat (13/7/2012), mengatakan keputusan penonaktifan ini berdasarkan UU 27/2009 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD. Berdasarkan pasal 219 ayat 1 huruf b, anggota dewan yang berstatus terdakwa otomatis diberhentikan sementara.

Wa Ode menjadi terdakwa dalam kasus suap, gratifikasi dan pencucian uang terkait pengurusa dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID). Sidang Wa Ode berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

(mad/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads