"Itu adalah keputusan pleno BK sesuai dengan peraturan DPR RI nomor 1 tahun 2012 ayat 1," Kata Taufik kepada wartawan setelah Rapat Paripurna DPR RI, Jumat (13/7/2012).
Menurut Taufik keputusan BK menjadi batasan dari kode etik yang ada. Siapa pun yang terkena kasus, bakal mendapat sanksi yang sama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, anggota Badan Kehormatan (BK) Ali Maschan Moesa, dalam laporan di paripurna DPR, Jumat (13/7/2012), mengatakan keputusan penonaktifan ini berdasarkan UU 27/2009 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD. Berdasarkan pasal 219 ayat 1 huruf b, anggota dewan yang berstatus terdakwa otomatis diberhentikan sementara.
Wa Ode menjadi terdakwa dalam kasus suap, gratifikasi dan pencucian uang terkait pengurusa dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID). Sidang Wa Ode berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
(mad/mad)











































