Dalam persidangan yang digelar Rabu (11/7), Juwarni didakwa telah mencuri uang majikannya sebesar 1.530 dolar Singapura atau sekitar Rp 11 juta. Perbuatan tersebut dilakukan wanita itu di rumah majikannya di Tampines selama beberapa kali, yakni antara April 2011 hingga Juli 2011.
Tidak hanya itu, TKI berusia 27 tahun ini juga didakwa melakukan tindak kekerasan terhadap putra majikannya. Anak laki-laki berusia 15 tahun ini mengalami patah tulang di bagian lengan sebelah kanan dan lutut sebelah kiri akibat didorong hingga jatuh oleh Juwarni dari ketinggian 80 cm.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Juwarni saat ini dalam penahanan aparat setempat sembari menjalani proses persidangan. Jika dinyatakan bersalah oleh pengadilan, maka Juwarni terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara dan hukuman denda untuk kasus pencurian, dan hukuman maksimal 10 tahun penjara dan hukuman denda untuk kasus tindak kekerasan.
(nvc/ita)