Mencuri & Melukai Anak Majikan, TKI Diadili di Singapura

Mencuri & Melukai Anak Majikan, TKI Diadili di Singapura

- detikNews
Kamis, 12 Jul 2012 10:55 WIB
Ilustrasi
Singapura, - Lagi-lagi, seorang pembantu rumah tangga (PRT) asal Indonesia terjerat kasus pidana di Singapura. PRT bernama Juwarni ini diadili karena mencuri dan melukai anak majikannya.

Dalam persidangan yang digelar Rabu (11/7), Juwarni didakwa telah mencuri uang majikannya sebesar 1.530 dolar Singapura atau sekitar Rp 11 juta. Perbuatan tersebut dilakukan wanita itu di rumah majikannya di Tampines selama beberapa kali, yakni antara April 2011 hingga Juli 2011.

Tidak hanya itu, TKI berusia 27 tahun ini juga didakwa melakukan tindak kekerasan terhadap putra majikannya. Anak laki-laki berusia 15 tahun ini mengalami patah tulang di bagian lengan sebelah kanan dan lutut sebelah kiri akibat didorong hingga jatuh oleh Juwarni dari ketinggian 80 cm.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Demikian seperti diberitakan oleh The Straits Times dan dilansir oleh Asia One, Kamis (12/7/2012).

Juwarni saat ini dalam penahanan aparat setempat sembari menjalani proses persidangan. Jika dinyatakan bersalah oleh pengadilan, maka Juwarni terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara dan hukuman denda untuk kasus pencurian, dan hukuman maksimal 10 tahun penjara dan hukuman denda untuk kasus tindak kekerasan.

(nvc/ita)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads