suara dari pemungutan suara hari ini, tetapi KPU DKI sudah menyusun
jadwal pencoblosan jika terjadi dua putaran.
"Dalam jadwal KPU DKI, pemungutan dan penghitungan suara putaran kedua
jika terjadi maka akan dilaksanakan pada 20 September," ujar ketua
pokja kampanye, pemungutan dan penghitungan suara KPU DKI, Sumarno,
kepada wartawan di kantornya, Jl Budi Kemuliaan, Jakpus, Rabu,
(11/7/2012) malam.
Tetapi menurutnya meski sudah ada dalam jadwal, keputusan putaran
kedua tetap harus menunggu rekapitulasi perolehan suara di tingkat
provinsi, selambatnya tanggal 18 Juli 2012.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
putaran kedua. Hanya tambahan-tambahan pemilih yang mungkin ada yang
belum terdata, bukan pemutakhiran seperti kemarin," terangnya.
Ia menjelaskan, bahwa dalam putaran kedua Pemilihan Gubernur (Pilgub) juga akan dilangsungkan beberapa tahapan seperti kampanye, masa tenang, pendistribusian
logistik, hingga pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS.
"Kampanye pada putaran dua nanti lebih pada penajaman visi misi
masing-masing pasangan calon," kata Sumarno.
Berikut tahapan-tahapan dalam putaran kedua Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur DKI Jakarta.
23 Juli-8 September
Pengadaan perlengkapan penyelenggaraan Pemilu
Gubernur dan Wakil Gubernur
9-12 September
Penerimaan logistik dan perlengkapan penyelenggaraan
pemilu gubernur dan wakil gubernur di KPU Kabupaten/kota
13-19 September
Pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan pemilu
gubernur dan wakil gubernur sampai dengan KPPS
14-16 September
Kampanye penajaman visi dan misi pasangan calon
17-19 September
Masa tenang
20 September
Pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS
21-23 September
Rekapitulasi hasil penghitungan suara di PPS
24-25 September
Rekapitulasi hasil penghitungan suara di PPK
26-27 September
Rekapitulasi hasil penghitungan suara di KPU Kabupaten/kota
28-29 September
Rekapitulasi hasil penghitungan suara di KPU Provinsi
3 Oktober
KPU Provinsi menetapkan dalam rapat pleno tentang pasangan
calon terpilih
4-6 Oktober
Penyampaian penetapan pasangan calon terpilih kepada DPRD Provinsi
(ahy/ahy)











































