Ini Dia Skenario KPU DKI Jakarta Bila Pilgub Berlangsung Dua Putaran

Ini Dia Skenario KPU DKI Jakarta Bila Pilgub Berlangsung Dua Putaran

- detikNews
Kamis, 12 Jul 2012 02:50 WIB
Ini Dia Skenario KPU DKI Jakarta Bila Pilgub Berlangsung Dua Putaran
Jakarta - Meski KPU DKI belum mengumumkan secara resmi rekapitulasi perolehan
suara dari pemungutan suara hari ini, tetapi KPU DKI sudah menyusun
jadwal pencoblosan jika terjadi dua putaran.

"Dalam jadwal KPU DKI, pemungutan dan penghitungan suara putaran kedua
jika terjadi maka akan dilaksanakan pada 20 September," ujar ketua
pokja kampanye, pemungutan dan penghitungan suara KPU DKI, Sumarno,
kepada wartawan di kantornya, Jl Budi Kemuliaan, Jakpus, Rabu,
(11/7/2012) malam.

Tetapi menurutnya meski sudah ada dalam jadwal, keputusan putaran
kedua tetap harus menunggu rekapitulasi perolehan suara di tingkat
provinsi, selambatnya tanggal 18 Juli 2012.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya nanti akan ada perbaikan daftar pemilih tetap (DPT) jika terjadi
putaran kedua. Hanya tambahan-tambahan pemilih yang mungkin ada yang
belum terdata, bukan pemutakhiran seperti kemarin," terangnya.

Ia menjelaskan, bahwa dalam putaran kedua Pemilihan Gubernur (Pilgub) juga akan dilangsungkan beberapa tahapan seperti kampanye, masa tenang, pendistribusian
logistik, hingga pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS.

"Kampanye pada putaran dua nanti lebih pada penajaman visi misi
masing-masing pasangan calon," kata Sumarno.

Berikut tahapan-tahapan dalam putaran kedua Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur DKI Jakarta.

23 Juli-8 September

Pengadaan perlengkapan penyelenggaraan Pemilu
Gubernur dan Wakil Gubernur

9-12 September

Penerimaan logistik dan perlengkapan penyelenggaraan
pemilu gubernur dan wakil gubernur di KPU Kabupaten/kota

13-19 September

Pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan pemilu
gubernur dan wakil gubernur sampai dengan KPPS

14-16 September

Kampanye penajaman visi dan misi pasangan calon

17-19 September

Masa tenang

20 September

Pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS

21-23 September

Rekapitulasi hasil penghitungan suara di PPS

24-25 September

Rekapitulasi hasil penghitungan suara di PPK

26-27 September

Rekapitulasi hasil penghitungan suara di KPU Kabupaten/kota

28-29 September

Rekapitulasi hasil penghitungan suara di KPU Provinsi

3 Oktober

KPU Provinsi menetapkan dalam rapat pleno tentang pasangan
calon terpilih

4-6 Oktober

Penyampaian penetapan pasangan calon terpilih kepada DPRD Provinsi


(ahy/ahy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads