"Iya betul, dititip di Rutan Salemba," ujar kuasa hukum John Kei, Tofik Chandra, saat dihubungi detikcom, Kamis (11/7/2012).
Tofik tidak keberatan penahanan John Kei di Salemba itu. "Nggak jadi masalah, kita ikuti saja," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelum dinyatakan lengkap, berkas perkara John Kei mondar-mandir di polisi dan jaksa sebanyak 5 kali. Hingga menjelang 120 hari masa tahanannya habis tepatnya pada Jumat (6/7) malam lalu, John Kei dibantarkan.
Polisi beralasan, pembantaran dilakukan mengingat kondisi kesehatan John Kei yang kurang baik. Namun hal ini ditentang oleh pengacara John Kei dan menyatakan bahwa pembantaran hanya akal-akalan polisi saja.
John Kei ditangkap pada tanggal 17 April 2012 lalu di Hotel C'One, Pulomas, Jakarta Timur atas pembunuhan Ayung. Ayung ditemukan tewas di Swiss-Belhotel, Jakarta Pusat pada akhir Januari 2012 lalu dengan luka tusukan di sekujur tubuhnya.
Polisi mengatakan, motif pembunuhan Ayung dilatarbelakangi masalah fee atas jasa penagihan utang sebesar Rp 600 juta kepada John Kei yang tidak dibayarkan oleh Ayung. Namun belakangan, penyidik mensinyalir pembunuhan Ayung lantaran John Kei ingin mendapatkan saham di perusahaan Ayung, PT Power Steel Mandiri yang sebelumnya bernama PT Sanex Steel Indonesia.
(mei/aan)











































