Briptu Hendra Setiawan, nama anggota polisi tersebut. Dia masih tercatat di Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Sulteng.
Kapolres Polman AKBP Yohan Priyoto menjelaskan, penangkapan terhadap 6 orang tersangka dilakukan di salah satu rumah warga di Jalan Pammarica, kecamatan Polewali, kabupaten Polewali Mandar, Rabu dini hari (11/7/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi menemukan sejumlah barang bukti diantaranya 2 bong, 1 paket sabu, uang tunai Rp 300 ribu dan 7 ponsel. Polisi juga mengamankan sebuah mobil yang diduga kuat digunakan para pelaku dalam bertransaksi narkoba.
"Anggota itu (Briptu Hendra) sudah berbulan-bulan tidak bertugas. Kami akan memproses pidananya. Soal pelanggaran kode etik, kami serahkan ke kesatuannya," jelas Yohan.
Hingga saat ini, Polres Polman masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. Ke-6 tersangka diperiksa secara intensif.
(try/try)











































