Jika Sudah Terdaftar, Pemilih Bisa Coblos Meski Tanpa Undangan

Jika Sudah Terdaftar, Pemilih Bisa Coblos Meski Tanpa Undangan

- detikNews
Selasa, 10 Jul 2012 05:32 WIB
Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta meyakinkan para pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) tidak perlu khawatir jika belum mendapatkan undangan Pilgub DKI 2012. Selama nama pemilih telah terdaftar dalam DPT tersebut, tanpa undangan pun tetap dapat menggunakan hak pilihnya.

"Seandainya ada pemilih yang tidak dapat undangan, selama namanya ada dalam DPT bisa menggunakan hak pilih," kata Ketua Pokja Sosialisasi dan Tungra, Sumarno, pada detikcom, Senin (9/7/2012).

Sumarno menjelaskan jika tidak mendapatkan undangan namun telah terdaftar hanya tinggal menunjukkan kartu identitas kepada petugas di Tempat Pemungutan Suara. "Tinggal datang dan menunjukkan KTP asli, jadi tidak harus ada undangan atau kartu pemilih," ujar Sumarno.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sumarno berharap Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) tetap menyebarkan undangan dan kartu pemilih di setiap wilayah. Ia khawatir tertundanya proses penyebaran kartu pemilih dan undangan rentan dipolitisir.

"KPPS tugas pokok saat ini mendistribusikan kartu pemilih dan undangan di wilayah masing-masing. Jangan sampai ada yang ditunda, kalau tidak sampai bisa jadi dipolitisasi," papar Sumarno.

Pada berita sebelumnya, dikabarkan Hendardjie dan Nono Sampono belum mendapatkan undangan pilgub DKI Jakarta 2012. Namun ternyata hal tersebut dikarenakan masalah teknis waktu antara pengantar undangan dengan penerima.

(vid/mok)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads