"Pertama, terjadinya pelanggaran atas pemenuhan hak politik rakyat untuk memilih, oleh karena adanya persoalan adminstratif yang berhubungan dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Kedua, adanya bujukan atau janji tidak realistis yang pada dasarnya dapat menipu rakyat untuk memilih pasangan calon tertentu," kata Koordinator Kajian KIPP Indonesia, Girindra Sandino, dalam siaran pers, Senin (9/7/2012).
Poin ketiga, perlu diwaspadai upaya-upaya untuk terus melakukan politisasi berbagai isu yang berdampak terhadap menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap integritas penyelenggara pemilu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara poin keenam yang perlu diwaspadai adalah ketidakberesan adminstratif di jajaran penyelenggara saat pemungutan suara, penghitungan dan penetapan hasil.
"Ketujuh, upaya-upaya untuk terus membangun opini bahwa pilkada "curang" guna memudahkan mobilisasi protes masif dan sebagai prakondisi bagi langkah hukum menggugat hasil pilkada ke Mahkamah Konstitusi," tandasnya.
Hal-hal tersebut harus diwaspadai oleh pemilih, pemantau, peserta, penyelenggara, dan pengawas Pilgub DKI.
(van/van)











































