Bareskrim Telaah Berkas Suap Pegawai Bea Cukai Soekarno-Hatta

Bareskrim Telaah Berkas Suap Pegawai Bea Cukai Soekarno-Hatta

- detikNews
Kamis, 05 Jul 2012 14:19 WIB
Jakarta - Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri mulai mendalami berkas dugaan penyuapan yang menimpa pegawai Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta. Karena itu, Bareskrim belum melakukan penahanan terhadap empat pegawai yang diduga menerima duit suap tersebut.

"Sampai saat ini belum dilakukan proses penahanan terhadap 4 orang tersebut," kata Kepala Biro (Karo) Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PID), Divisi Humas Polri, Brigjen Pol M Taufik, saat memberikan keterangan kepada wartawan, di Jakarta, Kamis (5/7/2012).

Empat orang tersebut diduga menerima suap dari seorang berkewarganegaraan Amerika Serikat. Mereka adalah W salah satu petugas dari Bea dan Cukai, MR dari pihak swasta, DS, dan EF. Penyidik Bareskrim Polri sendiri menerima pelimpahan berkas tersebut tertanggal 26 Juni 2012.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat ini penyidik Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri masih mempelajari, investigasi, berkas pelimpahan tersebut," terang Taufik.

Taufik menambahkan, dari berkas yang diterima tersebut empat orang yang tersandung kasus suap itu diancam pasal 12 p Undang-undang 20/2001 yang mengatur tentang Tindak Pidana Korupsi.

"Penyidik akan menindaklanjuti dari pemeriksaan apakah memenuhi unsur sesuai dengan pasal yang dikenakan," ujar Taufik.

Sebelumnya diberitakan, KPK menangkap tangan tangan seorang petugas Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta juga menyeret seorang WN Amerika Serikat. Komisioner KPK, Bambang Widjojanto, mengatakan tidak terdapat unsur penyelenggara negara dalam kasus yang melibatkan Kasubsi Kargo Bandara, Wahono.

"Sulit ditemukan unsur penyelenggara negara dalam kasus Bea Cukai," kata Bambang kemarin.

Sesuai UU 30 tahun 2002 tentang KPK, lembaga itu hanya dapat menangani kasus pidana korupsi yang melibatkan penyelenggara negara, atau mengakibatkan kerugian negara minimal Rp 1 milliar. Wahono, Kasubsi Kargo Bea Cukai Bandara, menilik dari jabatannya, bukan merupakan penyelenggara negara.

Bambang menjelaskan, KPK melakukan penangkapan terhadap Wahono berdasarkan laporan masyarakat dan informasi Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan. Laporan itu sesuai visi KPK untuk melakukan pencegahan segala peluang tindak pidana korupsi.

"Salah satu national interest KPK kan sektor penerimaan, yang selain Bea Cukai, juga ada di Ditjen Pajak. KPK ingin pengawasan dilakukan terus menerus, agar tidak seperti pemadam kebakaran. Sibuk nangkap orang tapi tidak membenahi sistem," kata dia.

(ahy/rmd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads