Dalam sidang vonis yang digelar hari ini, Mohamed Rizuan Rahim (29) dinyatakan bersalah atas 9 dakwaan tindak pidana pencabulan dan juga penipuan. Pengadilan menilai, Rizuan sengaja menipu para korbannya melalui iklan di internet untuk kemudian mengajak bertemu dan mencabuli wanita-wanita tersebut.
Dalam iklan yang dipasangnya secara online, Rizuan mengaku sebagai seorang perempuan yang tengah mencari relawan medis atau 'mystery shoppers' -- semacam freelance surveyor. Rizuan meyakini, dengan mengaku sebagai perempuan akan lebih efektif baginya untuk mendapat korban, karena biasanya wanita lebih percaya kepada sesama jenisnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Demikian seperti diberitakan oleh The Straits Times dan dilansir oleh Asia One, Rabu (4/7/2012).
Dalam skema 'relawan medis' yang dirancangnya, Rizuan akan bertindak bak perawat terlatih atau dokter berpengalaman yang memberikan 'pengarahan' soal mendeteksi penyakit kanker. Para korban akan dibujuk untuk menjalani 'pemeriksaan medis' yang dilakukan olehnya. Saat itulah Rizuan akan melakukan aksi cabulnya.
Diungkapkan dalam persidangan, keenam wanita yang menjadi korban merupakan pelajar dan mahasiswi yang berusia antara 13-25 tahun. Perbuatan tak senonoh Rizuan ini dilakukan di sebuah hotel di Geylang dan di tangga darurat, dalam rentang waktu November 2010 hingga Juni 2011.
(nvc/ita)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini