"Menertibkan perokok di dalam angkot memang agak sulit, kalau tidak diawasi atau tidak ada efek hukumnya sama halnya seperti peraturan sopir berseragam, hangatnya di awal saja," kata Ellen saat dihubungi detikcom, Selasa (3/7/2012).
"Paling tidak ada sanksi sosial. Kalau penumpang mengetahui adanya peraturan itu ya bisa ikut menegur dan tidak diam saja," imbuh Sekjen Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
20 petugas Dishub DKI Jakarta dibantu pegawai Pemprov DKI melakukan razia sekaligus sosialisasi di Terminal Senen, Jakarta Pusat, terkait larangan merokok di dalam angkot, Selasa (3/7/2012)
Jika ada sopir dan kondektur kedapatan merokok, di dalam kendaraan berbau asap rokok, dan ada puntung rokok, mereka diminta keluar. Setelah itu mereka akan dibawa ke meja laporan di depan kantor Terminal Senen untuk membuat berita acara pengawasan (BAP).
Jika mereka membandel, tetap merokok di angkutan umum, maka bisa diberi sanksi berupa pencabutan izin sementara. Sanksi paling tinggi yang dikenakan adalah pencabutan izin usaha.
(ahy/ndr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini