"Selain itu minta juga surat izin pemanggilan jika memang dipanggil, dan itu diperbolehkan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto, saat dihubungi detikcom, Senin (1/7/2012).
Warga juga boleh meminta anggota Polsek setempat untuk hadir jika rumahnya didatangi petugas kepolisian. Hal itu diperlukan agar warga tidak dirugikan akibat ulah polisi gadungan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya aksi polisi gadungan kerap menimbulkan keresahan masyarakat, seperti yang dialami warga negara Korea, Lim Heon Ok (45). Dirinya diperas US$ 3.000 dolar dan Rp 60 juta oleh 9 orang yang mengaku anggota polisi. Usai diperas wanita itu dibuang di daerah Jakarta Barat.
(rvk/mad)