"Kita tangkap 3 orang inisial HAS sebagai Kades Bojong Koneng, Babakan Madang, yang kedua AS sebagai kepala urusan desa Bojong Koneng, dan ketiga OP sebagai Ketau RT setempat," ujar Kasat Reskrim Polres Kabupaten Bogor, AKP Imron Ermawan, dalam pesan singkatnya kepada detikcom, Senin (1/7/2012).
Ketiganya ditangkap Minggu malam (30/6) di rumahnya masing-masing. Menurut Imron, mereka ditangkap karena pemalsuan akta tanah palsu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketiganya ditahan sesuai pasal 263 dan pasal 266 Juncto pasal 55&56 KUHP tentang pemalsuan surat. Dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.
"Ketiganya sudah diamankan di Mapolres Kabupaten Bogor," tutup Imran.
(rvk/mad)











































