"Terpidana mantan Kepala Kantor Pemeriksaan dan penyidikan pajak Jakarta VII, Dr. Drs. Bahasyim Assifie mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas putusan 6 tahun penjara dan denda Rp 500.000.000," demikian tulis web site Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Senin (2/7/2012).
Bahasyim beralasan Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung serta Pengadilan Negeri telah salah dalam mengadili dan memutuskan perkara pidananya. Ia berharap dapat dibebaskan dari hukuman yang telah dijatuhkan padanya. Persidangannya sendiri akan digelar pada Rabu (4/7) di PN Jaksel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang kita putuskan adalah hukuman untuk vonis korupsi dan pencucian uang dipecah. Untuk korupsi dipidana 6 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta dan pencucian uang selama 6 tahun dengan denda Rp 500 juta," ujar Djoko Sarwoko.
Sebagai catatan Bahasyim merupakan PNS di lingkungan Ditjen Pajak. Saat menjabat sebagai Kepala KPP Jakarta VII, KPP Koja dan KPP Palmerah, Bahasyim menyalahgunakan jabatannya untuk menumpuk harta.
Kurun 2004-2010, jaksa mensinyalir lalu lintas uang di rekening Bahasyim tidak wajar, yakni mencapai Rp 932 miliar. Itu belum termasuk rumah di Menteng senilai Rp 8,5 miliar.
(trq/mad)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini