"Yang berbicara dulu kan bukan kerugian, putaran uangnya, kan gitu, perputaran uangnya," kata Kapuspen Kejagung, Adi Toegarisman, di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (2/7/2012).
Adi menjelaskan nilai korupsi yang didakwakan jaksa pada Dhana itu adalah kerugian negara. Namun, Adi menambahkan, jumlah itu belum termasuk dalam pasal gratifikasi dan money laundering yang juga disangkakan pada Dhana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya kubu Dhana Widyatmika heran bukan kepalang. Dahulu Kejagung gembar-gembor bahwa Dhana melakukan korupsi hingga Rp 60 miliar. Tapi apa yang terjadi, dalam dakwaan yang muncul, Dhana didakwa korupsi jauh dari angka itu.
"Surat dakwaan merupakan antiklimaks. Sebelumnya korupsi Rp 60 miliar, sekarang jadi Rp 2-3 miliar saja. Ada apa di balik dakwaan ini?" ujar pengacara Dhana, Luthfie Hakim, di pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Senin (2/7/2012).
(trq/ndr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini