"Pelanggaran pidana pasal 12 b ayat 1 UU No 20 tahun 2001," kata jaksa Wisman Tanu dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Senin (2/7/2012).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Herti Agustin. Dhana yang mengenakan batik biru tampak mendengarkan dengan seksama isi dakwaan setebal 39 halaman itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dhana, Wisman melanjutkan, diduga menerima uang sebesar Rp 3,4 miliar pada 2006 lalu dari PT Mutiara Virgo. Uang yang diterima Dhana dari restitusi pajak, Kantor Pelayanan Pajak Kebon Jeruk.
"Uang Rp 3,4 m, itu oleh Dhana ditransfer ke rekening Mandiri milik Neni Noviandini untuk pembelian pembayaran rumah di Jl Pemuda Rawamangun atas nama Herly Isdiharsono. Sedang sisa Rp 2 miliar untuk kepentingan pribadi," jelasnya.
Sedang terkait kasus dugaan pencucian uang, Dhana bersama rekannya, Firman dan Salman menggunakan data eksternal untuk melakukan penghitungan. Negara seharusnya menerima pendapatan pajak dari PT KTU.
"Tapi negara malah harus membayar, karena ada perhitungan yang tidak valid dari perhitungan dari data eksternal nilainya Rp 1,28 miliar," tutur Wisman.
(ndr/vit)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini