Dhana Widyatmika Didakwa Terima Suap & Lakukan Pencucian Uang

Dhana Widyatmika Didakwa Terima Suap & Lakukan Pencucian Uang

- detikNews
Senin, 02 Jul 2012 16:21 WIB
Jakarta - Dhana Widyatmika, mantan pegawai Pajak didakwa dengan pasal menerima suap dan melakukan pencucian uang. Dhana pun terancam pidana 20 tahun penjara.

"Pelanggaran pidana pasal 12 b ayat 1 UU No 20 tahun 2001," kata jaksa Wisman Tanu dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Senin (2/7/2012).

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Herti Agustin. Dhana yang mengenakan batik biru tampak mendengarkan dengan seksama isi dakwaan setebal 39 halaman itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pasal 3 UU No 8 tahun 2010, tentang pencegahan dan pemberantasan pencucian uang," terang Wisman.

Dhana, Wisman melanjutkan, diduga menerima uang sebesar Rp 3,4 miliar pada 2006 lalu dari PT Mutiara Virgo. Uang yang diterima Dhana dari restitusi pajak, Kantor Pelayanan Pajak Kebon Jeruk.

"Uang Rp 3,4 m, itu oleh Dhana ditransfer ke rekening Mandiri milik Neni Noviandini untuk pembelian pembayaran rumah di Jl Pemuda Rawamangun atas nama Herly Isdiharsono. Sedang sisa Rp 2 miliar untuk kepentingan pribadi," jelasnya.

Sedang terkait kasus dugaan pencucian uang, Dhana bersama rekannya, Firman dan Salman menggunakan data eksternal untuk melakukan penghitungan. Negara seharusnya menerima pendapatan pajak dari PT KTU.

"Tapi negara malah harus membayar, karena ada perhitungan yang tidak valid dari perhitungan dari data eksternal nilainya Rp 1,28 miliar," tutur Wisman.


(ndr/vit)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads