"Adanya dana saweran masyarakat untuk membangun gedung baru KPK merupakan bentuk partisipasi publik dalam memerangi korupsi. Tak perlu diartikan berlebihan, apalagi sampai dinilai melanggar hukum. Banyak lembaga negara yang menerima bantuan dari masyarakat, LSM, dan negara asing. Mengapa bantuan dari rakyat kita sendiri malah dipersoalkan?" kata Wakil Ketua MPR Lukman Hakim Saifuddin, kepada detikcom,Minggu (1/7/2012).
Menurut Lukman, idealnya memang sumber pendanaan gedung baru itu dari APBN yang notabene juga uang rakyat. Tapi kalau ternyata pada akhirnya Komisi III DPR dan pemerintah tak menyetujuinya, saweran tersebut dimungkinkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Memperkuat institusi KPK dengan penambahan gedung, menurut Lukman jangan dimaknai sebagai upaya memperlemah institusi kepolisian dan kejaksaan sebagai sesama penegak hukum. Harusnya Komisi III DPR ikut bertanggungjawab dalam pemberantasan korupsi yang kian merajalela.
"Korupsi adalah kejahatan yang luar biasa yang harus dihadapi bersama. Diperlukan sarana-prasarana besar untuk memberantasnya,"tandasnya.
(van/van)