Terungkap dalam persidangan, perbuatan bejat Zulkifri Said (23) ini dilakukan di tangga darurat sebuah apartemen di wilayah Toa Payoh dan Jurong, Singapura. Zulkifri melakukan aksinya sebanyak 2 kali, yakni pada November 2010 dan Februari 2011. Zulkifri dan korban berkenalan melalui internet pada tahun 2010 lalu.
Seperti dilansir oleh Asia One, Sabtu (30/6/2012), hubungan intim tersebut berujung pada aksi korban yang meminum sejumlah pil penenang hingga harus dirawat intensif di rumah sakit. Salah seorang pekerja sosial yang menangani korban akhirnya menyadari apa yang telah terjadi dan kemudian melapor ke polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu untuk dakwaan perampokan, Zulkifri dinyatakan bersalah bersama-sama dengan seorang pria bernama Muhammad Herwan Abdul Hamzah (22). Pada 4 Maret tahun ini, keduanya menerobos masuk ke dalam Gereja Calvary Bible Presbyterian dan merampok sejumlah properti dengan total nilai 1.470 dolar Singapura (Rp 10 juta). Rekan Zulkifri divonis 2 tahun 6 bulan.
(nvc/ndr)