Sambil Gendong Cucu, Soemarmo Sumringah Hadiri Akad Nikah Putranya

Sambil Gendong Cucu, Soemarmo Sumringah Hadiri Akad Nikah Putranya

- detikNews
Sabtu, 30 Jun 2012 11:07 WIB
Jakarta - Tidak sia-sia air mata Wali Kota Semarang nonaktif, Soemarmo HS dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta beberapa waktu lalu karena hari ini, Sabtu (30/6/2012) ia bisa menghadiri akad nikah putra keduanya di Semarang. Ia mendarat di bandara Internasional Ahmad Yani Semarang pukul 07.18 WIB dengan pesawat Garuda GA 230.

Pukul 08.45 WIB, dengan mengenakan baju adat jawa lengkap berwarna coklat, Soemarmo keluar dari mobil Honda Odyssey hitam bernopol H 121 ZA sambil tersenyum dan terlihat menggendong cucu keduanya.

"Alhamdulillah baik-baik saja. Ini cucu kedua," kata Soemarmo saat ditanya kabar oleh wartawan di lokasi akad, jalan Jl Tusam Timur Raya 23, Banyumanik, Semarang, Sabtu (30/6/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dibelakang anak keduanya, Abdullah Juan Rama (25), Soemarmo dan anggota keluarga lainnya langsung disambut para tamu yang sudah berada di dalam tenda pernikahan indah berwarna merah muda dan putih. Beberapa tamu bahkan terlihat terharu dan memeluk Soemarmo.

Beberapa tamu penting nampak menghadiri acara, salah satunya adalah Gubernur Jateng, Bibit Waluyo dan Sekda Provinsi Jateng, Hadi Prabowo. Dalam akad nikah anak kedua Soemarmo dengan gadis bernama Karisma Mayangsari tersebut, Bibit Waluyo diminta menjadi saksi akad.

Tidak tampak pengamanan yang cukup ketat dalam acara tersebut, hanya terlihat beberapa personil kepolisian dan Pemuda Pancasila (PP) berjaga di pintu masuk dan di beberapa titik jalan.

Pada sidang perdananya di Pengadilan Tipikor Jakarta 13 Juni 2012 lalu, Soemarmo menangis meminta ijin kepada majelis hakim agar bisa menghadiri pernikahan anak keduanya yang dilaksanakan tanggal 29-30 Juni. Meski demiki an Soemarmo hanya diijinkan menghadiri akad nikah yang diselenggarakan hari ini, Sabtu (30/6) dan harus kembali ke Jakarta hari ini juga.

Soemarmo didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi karena telah melakukan pemberian uang sebesar Rp 344 juta kepada anggota DPRD sebagai pelicin pembahasan RAPBD Kota Semarang tahun 2012.


(mpr/mpr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads