KPK Lepaskan 2 Terperiksa Terkait Penangkapan di Buol

KPK Lepaskan 2 Terperiksa Terkait Penangkapan di Buol

- detikNews
Jumat, 29 Jun 2012 02:18 WIB
Jakarta - Penyidik KPK akhirnya memutuskan untuk melepas dua terperiksa terkait penangkapan di Buol, Sulawesi Tengah. Dua orang terperiksa ini awalnya ditangkap bersama tersangka GS di Bandara Soekarno-Hatta Rabu kemarin.

Dua orang berinisial D dan S itu diperbolehkan meninggalkan kantor KPK Kamis (28/6/2012) petang. Pihak KPK menyatakan dua orang ini akan diperiksa lagi pekan depan.

"Keduanya akan kita panggil lagi pekan depan," ujar Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya dalam konferensi pers Rabu (27/6) kemarin, Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan, Bambang Widjojanto, mengungkapkan penangkapan GS dan D serta S itu, dilakukan saat ketiganya baru saja turun dari pesawat di Bandara Soekarno Hatta, sekitar pukul 17.00 WIB tadi.

"Mereka ditangkap saat hendak menuju bagasi usai turun dari pesawat," kata Bambang dalam jumpa pers di Gedung KPK.

Bambang menjelaskan, ketiga orang itu telah dibuntuti KPK sejak dari Gorontalo. Lewat kota itu mereka diduga hendak menghilangkan jejak dari Buol kemudian ke Jakarta. "Berangkat dengan pesawat dari Gorontalo sekitar pukul 13.00 WIT," tuturnya.

Saat pesawat mendarat di Bandara Soetta, ketiganya turun pesawat dan berjalan menuju ke bagasi. Di lorong bagasi itulah, proses penangkapan dan pengamanan dilakukan tim penyidik KPK.

"Orang yang ditangkap dan diamankan kooperatif dan tidak melakukan tindakan-tindakan di luar prosedur berlaku. Kemudian kita bawa ke KPK," papar Bambang.

Bambang menerangkan lebih lanjut, ketiganya memang diduga terlibat dalam kasus dugaan penyuapan bersama A yang sudah lebih dulu ditangkap.

(fjr/trq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads