"Kami akan mematuhi putusan MA dan akan melaksakanannya," kata anggota KPUD Kota Depok bagian hukum, Ahmad Oting kepada detikcom, Kamis (28/6/2012).
Menurut Oting, pihaknya menghormati putusan MA tersebut karena putusannya bersifat final dan mengikat. KPUD berjanji akan melaksanakan semua perintah MA tersebut. Perintah yang tertera dalam putusan MA yaitu membatalkan SK KPU Kota Depok Nomor 18/Kpts/R/KPU-Kota/ 011.329181/2010 tanggal 24 Agustus 2010 yang menetapkan 4 pasangan calon Wali Kota Depok dan memerintahkan KPU Kota Depok membuat SK baru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait efek domino pasca putusan ini, KPU Kota Depok belum membahas lebih jauh. Sebab salinan tersebut belum sampai ke tangan mereka.
"Kami akan pelajari dulu langkah selanjutnya pasca putusan ini. Kami akan pelajari dulu baru bisa memutuskan. Termasuk juga apakah harus melakukan pilkada ulang atau tidak," papar Oting.
Seperti diketahui, kasus bermula seiring keluarnya SK tertanggal 24 Agustus 2010 yang menetapkan 4 pasangan calon Wali Kota Depok. Mereka yaitu pasangan nomor urut 1 Gagah Sumantri-Dery Drajat, pasangan nomor urut 2 Yuyun Wirasaputra-Pradi Supriyatna, pasangan nomor urut 3 Nur Mahmudi Ismail-Idris Abdul Somad serta pasangan nomor urut 4 Badrul Kamal-Supriyanto.
Pilkada Kota Depok akhirnya dimenangkan oleh pasangan Nur Mahmudi-Idris setelah mengumpulkan 41,02 persen suara dari seluruh warga Depok yang menggunakan hak pilih.
Belakangan, keputusan KPU Kota Depok ini digugat ke pengadilan oleh pasangan yang gagal ikut pilkada. Gugatan ini dikabulkan oleh PTUN Jakarta, PT TUN Bandung dan MA dengan membatalkan SK KPU Kota Depok tersebut.
(asp/asy)











































