MA: Pilkada Ulang Kota Depok Terserah KPUD

MA: Pilkada Ulang Kota Depok Terserah KPUD

- detikNews
Kamis, 28 Jun 2012 12:07 WIB
Pilkada Depok (aris/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) membatalkan Surat Keputusan KPU Kota Depok tentang penetapan 4 pasang peserta pilkada. MA juga memerintahkan KPU Kota Depok membuat keputusan baru tentang jumlah peserta pemilukada. Haruskah pilkada Depok diulang?

"Itu terserah KPU Kota Depok," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansur, saat dihubungi wartawan, Kamis (28/6/2012).

Menurut Ridwan, MA hanya menilai apakah SK tersebut sudah benar atau tidak. Apakah SK tersebut melanggar peraturan yang ada atau tidak. "Pejabat harus mematuhi putusan MA ini," tutur Ridwan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski membatalkan penetapan 4 pasang peserta pilkada, tetapi MA tidak turut campur atas dampak dari batalnya SK tersebut. Sebab hal ini merupakan kewenangan pejabat setempat. Yaitu apakah mengulang pilkada atau mengeluarkan kebijakan lainnya.

"Apakah mengulang pilkada atau membuat kebijakan lain itu kewenangan KPU Kota Depok. MA tidak menilai hal tersebut. MA hanya membatalkan SK KPU Kota Depok," ujar Ridwan.

Seperti diketahui, kasus bermula seiring keluarnya Surat Keputusan KPU Kota Depok Nomor 18/Kpts/R/KPU-Kota/ 011.329181/2010 tanggal 24 Agustus 2010 yang menetapkan 4 pasangan calon Wali Kota Depok.

Mereka yaitu pasangan nomor urut 1 Gagah Sumantri-Dery Drajat, pasangan nomor urut 2 Yuyun Wirasaputra-Pradi Supriyatna, pasangan nomor urut 3 Nur Mahmudi Ismail-Idris Abdul Somad serta pasangan nomor urut 4 Badrul Kamal-Supriyanto.

Pilkada Kota Depok akhirnya dimenangkan oleh pasangan Nur Mahmudi-Idris setelah mengumpulkan 41,02 persen suara dari seluruh warga Depok yang punya hak pilih.

Belakangan, 4 pasangan ini digugat ke pengadilan oleh pasangan yang gagal ikut pilkada. Gugatan ini dikabulkan oleh PTUN Jakarta, PT TUN Bandung dan MA dengan membatalkan SK KPU Kota Depok tersebut.

(asp/vta)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads