"Tersangka atas nama Saryana menjadikan bengkelnya sebagai tempat untuk menampung motor dari para pelaku pencurian bermotor (curanmor)," kata Kapolsek Tigaraksa Kompol Afroni kepada wartawan, Kamis (28/6/2012).
Tersangka digerebek di lokasi pada Rabu (27/6) malam kemarin. Di lokasi, polisi menyita 35 unit motor hasil curian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Afroni menyampaikan, penangkapan tersangka merupakan pengembangan dari tersangka Edy, pelaku pencurian motor (pemetik) yang ditangkap sebelumnya. Dari keterangan Edy, motor-motor hasil curiannya itu dijual kepada Saryana.
"Saryana membeli motor hasil curian itu seharga Rp 1-1,5 juta per unit," ujar dia.
Motor hasil curian kemudian dimodifikasi tersangka hingga tampak lebih baru. Kemudian, motor hasil modifikasi itu dijual seharga Rp 5 juta ke luar Jawa.
"Dijual ke Lampung, Palembang, Kalimantan, Aceh, Sulawesi dan Makassar," katanya.
Tersangka Saryana juga terkadang menjual motor tidak secara utuh. Beberapa onderdil motor dia copot dan dijual batangan ke pembeli.
Penggerebekan bengkel juga dilakukan berdasarkan informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas Saryana di bengkel tersebut.
"Bengkelnya terletak di tengah sawah," katanya.
Atas perbuatannya, Saryana kini ditahan di Mapolsek Tigaraksa. Ia dijerat pasal 481 KUHP.
(mei/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini