Ini Aturan yang Menjadi Landasan Saweran Untuk Gedung Baru KPK

Ini Aturan yang Menjadi Landasan Saweran Untuk Gedung Baru KPK

Rachmadin Ismail - detikNews
Rabu, 27 Jun 2012 00:51 WIB
Ini Aturan yang Menjadi Landasan Saweran Untuk Gedung Baru KPK
Jakarta -

Banyak pihak yang masih mempertanyakan landasan hukum pengumpulan dana untuk gedung baru KPK. Namun Koalisi Masyarakat Sipil Indonesia sudah memiliki dasar hukum yang jelas. Mereka menggunakan aturan tentang hibah untuk menyumbang ke KPK.

Menurut Sekjen Transparansi Internasional Indonesia (TII) Teten Masduki, aturan hibah dalam negeri bisa dijadikan dasar untuk sumbangan ke KPK. Misalnya di pasal 38 UU no 1 tahun 2004, tentang perbendaharaan negara. Dalam ayat tersebut disebutkan Menteri Keuangan (Menkeu) dapat menunjuk pejabat untuk menerima hibah yang berasal dari dalam negeri ataupun dari luar negeri.

"Istilah lainnya kita juga bisa sebut wakaf," ujar Teten dalam jumpa pers di Gedung KPK, JL HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Selasa (26/6/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Turut hadir bersama Teten, anggota koalisi masyarakat sipil seperti Yunus Husein dan Bambang WIdodo Umar. Hadir pula tokoh agama Romo Benny, dan para aktifis Indonesian Corruption Watch (ICW).

Selain aturan di atas, ada juga beberapa aturan lain yang bisa dijadikan dasar. Misalnya, peraturan pemerintah no 10 tahun 2011 tentang tata cara pengadaan pinjaman luar negeri dan penerimaan hibah. Di peraturan tersebut dijelaskan soal proses pemberian hibah dari pasal 1, pasal 42, pasal 43, pasal 48, pasal 49, pasal 50, pasal 56 dan pasal 63.

Aturan pendukung lainnya adalah peraturan Menkeu no 191/PMK.05/2011 tentang mekanisme penlolaan hibah, Peraturan Dirjen Perbendaharaan no: PER-w/PB/2011 tentang tata cara pengesahan hibah dan penyampaian memo pencatatan hibah langsung bentuk barang jasa dan surat berharga serta Peraturan Menkeu no 230/PMK.05/2011 tentang sistem akuntansi hibah.

(/)


Berita Terkait