"Tersangka A. Yang kualifikasi tersangka adalah pemberinya. Sekarang jadi fokus adalah A, orang yang pemberi. Fokus diletakkan di situ," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto di KPK, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Selasa (26/6/2012).
Bambang menjelaskan, kasus ini masih terus diungkap. Ada pihak-pihak lain yang masih dikejar. Untuk pengusaha ini dijerat dengan pidana UU Tipikor, pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b. Atau pasal 13 jo 55 ayat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Uang suap diberikan sang pengusaha kepada pejabat di Buol, terkait izin konsesi lahan. KPK terus mengusut keterlibatan pihak-pihak terkait. Penangkapan atas pengusaha ini dilakukan siang tadi.
(mad/ndr)