"Motifnya gagah-gagahan saja. Ini masih didalami, baru saja diamankan," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, di Mapolda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta, Selasa (26/6/2012).
Polisi masih mendalami dugaan pidana yang dilakukan Susan. Pemeriksaan masih dilakukan di Polres Bandara. "Dia katanya masuk ke bandara antar keluarga," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pangkatnya Kompol, tapi kopstakennya warna merah yang seharusnya untuk jenderal," tutur Rikwanto,
Susan bisa dijerat pasal 228 KUHP, di mana barang siapa dengan sengaja memakai tanda kepangkatan atau melakukan perbuatan yang termasuk jabatan yang tidak dijabatnya atau sementara, diancam pidana 2 tahun.
"Tapi masih kita dalami," tuturnya.
(ndr/vta)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini