"Pasien banyak menghadapi kasus yang membebani serta akibat usia lanjut seperti pikun dan vertigo," ungkap Dr Lely Setyawati Kurniawan kepada majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jl Sudirman, Selasa (26/6/2012).
Dr Lely adalah dokter ahli forensik RSUP Sanglah yang menangani nenek ini selama menjalani perawatan di RSUP Sanglah, Denpasar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada saat yang sama, hakim juga meminta keterangan dari koordinator tim medis Rumah Sakit Sanglah Denpasar, dr Nyoman Ratep.
Ratep menjelaskan hasil pemeriksaan terakhir, nenek ini sudah diperbolehkan pulang dan rawat jalan.
"Berdasarkan putusan medis tanggal 11 Juni 2012 pasien sudah boleh pulang dan tidak perlu rawat inap. Dari semua laporan keadaannya masih ada sakit. Bisa opname bisa rawat jalan, keadaan dia sudah bisa rawat jalan. Depresi sedang alami tekanan karena masalah yg dihadapi," kata Ratep kepada hakim.
Nenek Loena datang ke PN, Jl Sudirman, Denpasar, Selasa (26/6/2012) diangkut mobil ambulan. Ia berangkat dari RSUP Sanglah, Denpasar. Saat dihadirkan di ruang sidang, tubuhnya ditutupi selimut biru itu dan terbaring lemah di ranjang.
Loena tak banyak berbicara. Wajahnya masih terlihat sayu sambil pasrah terbaring di atas tempat tidur. Nenek ini menjalani persidangan dalam kasus dugaan penipuan penjualan tanah di daerah Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, Bali, senilai USD 850 ribu.
(gds/try)