MA: Bank Century Harus Bayar Uang Nasabah di Solo Rp 35 Miliar

MA: Bank Century Harus Bayar Uang Nasabah di Solo Rp 35 Miliar

- detikNews
Senin, 25 Jun 2012 10:46 WIB
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) memerintahkan Bank Century--kini Bank Mutiara-- cabang Solo, Jawa Tengah, membayar 27 uang nasabahnya sebesar Rp 35 miliar dalam kasus reksadana PT Antaboga Delta Sekuritas. Selain itu, Bank Mutiara juga harus membayar uang Rp 5,6 miliar kepada 27 nasabah sebagai denda.

"Menghukum Bank Century (kini Bank Mutiara) untuk mengembalikan uang pembelian produk Reksadana secara tunai dan sekaligus kepada para tergugat sejumlah Rp 35,437 miliar," kata ketua majelis, Abdul Kadir Mappong. Hal ini tertuang dalam salinan putusan kasasi yang dilansir MA, Senin (25/6/2012).

Putusan kasasi ini juga diketok oleh 2 hakim agung lainnya yaitu Abdullah Gani Abdullah dan Suwardi. Dalam putusan setebal 153 halaman tersebut disebutkan secara detail besaran uang pengganti untuk masing-masing 27 nasabah Bank Mutiara tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menghukum Bank Century (kini Bank Mutiara) untuk membayar ganti rugi kepada para penggugat secara tunai dan sekaligus kepada para tergugat dengan total sejumlah Rp 5,675 miliar," ujar putusan yang dibuat pada 19 April 2012 lalu ini.

Sesuai perintah MA, Bank Mutiara harus mengembalikan uang kepada 27 nasabah tersebut yaitu:

1. Go Linawati sebesar Rp 450 juta dan denda
2. Erwin Supandi sebesar Rp 300 juta dan denda
3. Adji Chandra sebesar Rp 1,232 miliar dan denda
4. Paulin Chiarief sebesar Rp 900 juta dan denda
5. Hermawan Sasmita sebesar Rp 800 juta dan denda

6. Azam Hisyam sebesar Rp 2,162 miliar dan denda
7. Chia Nay Tjiang sebesar Rp 1,150 miliar dan denda
8. Setyo Budi sebesar Rp 3,5 miliar dan denda
9. Retno Fatmawati sebesar Rp 1,1 miliar dan denda
10. Indah Yunitawati sebesar Rp 150 juta dan denda

11. Ririn Apriyanti sebesar Rp 130 juta dan denda
12. Triyono sebesar Rp 1 miliar dan denda
13. Tan Djoen Lan sebesar Rp 150 juta dan denda
14. Indarto Gunawan Teh sebesar Rp 400 juta dan denda
15. Oei Tjin Tjwan sebesar Rp 6,3 miliar dan denda

16. Surjati Anneke Kosasih sebesar Rp 300 juta dan denda
17. Yuwono Wibowo sebesar Rp 2,6 miliar dan denda
18. Budianto Sanjaya sebesar Rp 1,45 miliar dan denda
19. Yuniati Raharjo sebesar Rp 1,45 miliar dan denda
20. Nurhaida Rp 150 juta dan denda

21. Djie Ping Nio sebesar Rp 1 miliar dan denda
22. Tio Lilu sebesar Rp 1 miliar dan denda
23. Irawan Santoso sebesar Rp 1,35 miliar dan denda
24. Oei Handoko Prasetyo sebesar Rp 6,3 miliar dan denda
25. Santoso Arya sebesar Rp 3,920 miliar dan denda
26. Kuncoro Arya sebesar Rp 1,05 miliar dan denda
27. Adi Santoso sebesar Rp 293 juta dan denda

Seperti diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, pada 13 Desember 2010 mengabulkan gugatan perdata yang diajukan 27 nasabah reksanada PT Antaboga Delta Sekuritas terhadap Bank Century (Bank Mutiara). Hakim menilai Bank Century melanggar UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Sebagai konsekuesi dari putusan tersebut, pengadilan mewajibkan kepada tergugat untuk membayar kepada penggugat sebesar lebih dari Rp 41 miliar, dengan perincian uang pembelian reksadana sebesar Rp 35,437 miliar dan uang ganti rugi sebesar Rp 5,6 miliar.

Atas keputusan tersebut, pihak tergugat langsung menyatakan banding. Namun sidang banding di Pengadilan Tinggi Jawa Tengah juga memenangkan gugatan nasabah. Masih tidak terima, Bank Mutiara lalu mengajukan kasasi namun kandas juga.


(asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads