"Soal itu saya belum tahu, dan sampai sekarang belum ada yang menanyakan kepada saya," kata Kadispen TNI AU, Marsekal Pertama Azman Yunus, Minggu (24/6/2012) malam.
Meski begitu, dia berjanji akan menindaklanjuti informasi tersebut. "Kalau ada laporan ke saya akan saya tindak lanjuti," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti kalau sudah ada saya sampaikan," terangnya.
AJI sebelumnya mendesak Panglima TNI Laksamana Agus Suhartono dan KSAU Marsekal Imam Safaat mengusut kekerasan dan perampasan alat kerja jurnalis yang meliput insiden Fokker 27 yang jatuh di Halim Perdanakusumah. Oknum TNI itu harus diadili.
Aksi kekerasan dan perampasan alat kerja ini dialami oleh Kontributor Televisi Berita Satu, Urip Arpan, Jurnalis Kompas TV Dhika dan Fotografer Harian Kompas, Reza, saat akan mengambil gambar reruntuhan pesawat jenis Foker 27 yang jatuh di Komplek Perumahan Rajawali, Halim Perdanakusuma pada Kamis 21 Juni 2012.
Peristiwa serupa juga dialami jurnalis Kompas TV Dhika dan fotografer Harian Kompas, Reza.
Menurut AJI, tindakan aparat TNI AU ini merupakan bentuk pelanggaran UU Pers No 40/1999 pasal 4 ayat (2) yang berbunyi terhadap pers nasional tidak dikenai penyensoran, pembredelan atau pelanggaran penyiaran.
Pelanggaran pasal ini diancam dengan hukuman penjara 2 tahun atau denda Rp 500 juta, seperti tercantum pada pasal 18 ayat (1) yang berbunyi:
(1)Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja dan melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(mad/mad)











































