"Terhadap peristiwa yang terjadi kemarin, kami sampaikan ada 30 diambil keterangan. Saat ini yang ditahan statusnya telah dinyatakan tersangka oleh penyidik ada 25. Jadi, dari masing-masing pihak telah dilakukan penahanan terhadap warga yang terlibat langsung di lapangan," kata Kabag Penum, Kombes Boy Rafli Amar, di Jakarta, Jumat (22/6/2012).
Boy mengatakan penahanan sebagai salah satu bentuk mengatasi potensi konflik serta mengurangi ketegangan di Kwamki Lama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Boy, jalan damai juga dilakukan Polri melalui kerjasama dan dialog dengan tokoh adat dan masyarakat yang bertikai, yaitu kelompok atas dan kelompok bawah.
"Kita imbau menghentikan kekerasan yang terjadi. Kita tidak menginginkan adanya korban-korban akibat persitiwa ini. Kami imbau tidak melanjutkan kegiatan yang mengarah pada perkelahian," imbau Boy.
(ahy/aan)











































