Di dalam keterangan tertulisnya, Bherta diperiksa tanggal 20 Juni untuk tersangka 2 orang WN Malaysia bernama Azmi bin Muhammad Yusof dan Mohammad Hasan bin Kushi yang KPK sangka membantu pelarian Neneng Sri Wahyuni. Bertha yang menjabat Sekretaris Bidang Pemberdayaan Perempuan DPP PD diperiksa sebagai saksi.
"Jadi bukan saya yang melakukan tindakan menghalang-halangi penyelidikan," kata Bertha, Jumat (22/6/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu dia juga tidak pernah menemani Nazarudin kala bertandang ke kediaman Wakil Gubernur Jabar, Dede Yusuf, di Bandung. "Saya belum pernah sekalipun ke rumah Pak Dede Yusuf, yang benar adalah bahwa Pak Dede Yusuf pernah datang ke rumah Pak Nazaruddin di Pejaten. Saya ada di sana dan ikut ngobrol dengan beliau," paparnya.
Mengenai status cegah ke luar negeri terhadap dirinya sejak 13 April 2012, Bertha sempat mempertanyakan secara langsung ke KPK. "Waktu itu KPK mengatakan bahwa semua orang yang diperlukan sebagai saksi di KPK umumnya memang dicekal, hal ini untuk memudahkan jalannya pemeriksaan. Alasan tersebut bisa saya terima," lanjut dia.
Karena itu wanita yang merupakan notaris di perusahaan milik Nazaruddin ini berharap status cegah ke luar negeri tidak dikaitkan dengan tertangkapnya Neneng Sri Wahyuni saat pulang ke Jakarta.
"Jadi saya dicekal bukanlah setelah kasus pulangnya Ibu Neneng, tetapi telah jauh sebelumnya, karena keterangan saya dibutuhkan oleh KPK untuk kasus Pak Nazaruddin," kata Bertha.
(fdn/lh)