"Ditangkap pada Rabu (20/6) malam di daerah Tebet," kata Kapolsek Tanah Abang AKBP Suyudi Aryo, saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (21/6/2012).
Keempat pelau diamankan bersama barang bukti berupa satu unit CPU, Monitor, printer, puluhan lembar STNK Palsu serta narkoba jenis sabu. Dalam setiap pembuatan STNK atau BPKB palsu sindikat ini memasang tarif Rp 3 sampai 4 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para pelaku tersebut dijerat dengan pasal 263 tentang penggelapan dan 114
KUHP tentang penyalahgunaan narkoba. Suyudi mengimbau agar waspada terhadap peredaran STNK palsu.
βJika melihat sekilas memang mirip, untuk itu jika hendak membeli mobil jangan hanya memeriksa fisiknya, tapi juga kelengkapan surat-suratnya di Polda
Metro Jaya,β tuturnya.
(rvk/rmd)