"Kita tangkap kemarin malam, di Mes Irian, Tanah Abang," kata Kapolsek Tanah Abang AKBP Suyudi Aryo saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (21/6/2012).
Delapan orang yang ditangkap oleh aparat Polsek Tanah Abang ialah, Harold Wilson, Bernadus Maharyanto, Asep Jinaedi, Eka Djaya Paksi, Andi Arifta, Fhilips dan Topan. Petugas juga berhasil menyita tiga paket sabu-sabu, satu paket ganja,
dua alat hisap sabu-sabu dan dua unit alat timbang elektronik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ke delapan tersangka itu dijerat pasal 114 KUHP UU no 35/2009 tentang
penyalahgunaan narkotika. Polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk mencari asal barang haram tersebut.
(rvk/rmd)