detikcom
Jumat, 22/06/2012 05:48 WIB

Hibnu: Jika Terdakwa Terbukti Korupsi, Hukum Maksimal!

Andi Saputra - detikNews
Jakarta - Bursa calon hakim agung mulai semarak. Penjaringan mulai dilakukan dari Sabang sampai Merauke oleh Komisi Yudisial (KY) hingga 28 Juni mendatang. Selain dari kalangan hakim karier, masyarakat umum pun diperkenankan menjadi hakim agung, salah satunya dari kalangan akademisi.

"Selama ini kami hanya berdiskusi dalam ruang kelas. Dosen sering dikatakan omdo, omong doang. Namun kini saatnya melakukan perubahan langsung dengan pembaharuan hukum," kata ahli pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto, Hibnu Nugroho, saat berbincang dengan detikcom, Kamis (21/6/2012) malam.

Menjalani karier dosen selama 22 tahun membuatnya kadang geram dengan hukuman yang diberikan kepada para terdakwa korupsi belakangan ini. Sebab banyak terdakwa korupsi terbukti dan sah melakukan tindak pidana tetapi dihukum dengan hukuman minimal penjara.

"Seperti korupsi untuk memperkaya diri sendiri, hukuman minimal 4 tahun penjara, hukuman maksimal 20 tahun penjara. Kalau memang terbukti, mengapa tidak dihukum 20 tahun penjara saja? Kok malah dijatuhi hukuman minimal 4 tahun penjara?," ucap peraih gelar doktor dari Universitas Diponegoro (Undip), Semarang tahun 2011 lalu.

"Kalau perlu lamanya hukuman melebihi tuntutan jaksa, asal sesuai dengan dakwaan," sambung Hibnu.

Menurut pria berusia 47 tahun ini, akibat hukuman ringan terhadap terpidana korupsi membuat orang tidak jera untuk menggarong uang rakyat. Bahkan berkembang rumor lebih baik korup dalam sekala besar yang penting dihukum ringan.

"Padahal hukuman pidana itu harus membuat efek jera dalam jangka panjang. Bukan hanya kepada terdakwa tetapi kepada masyarakat luas. Jika koruptor dihukum berat maka akan menjadi efek jera kepada masyarakat luas untuk berpikir korupsi," tandas Hibnu yang mengirimkan berkas pendaftaran Kamis (21/6) pagi kemarin.

Namun jika memang terdakwa benar tidak terbukti korupsi, dia siap memutus bebas. Menurut Hibnu banyak juga perkara korupsi yang sudah lemah dari tingkat penyidikan di kejaksaan. Kemudian berkas asal kirim ke pengadilan. "Kalau memang tidak terbukti, saya siap putus bebas. Hujatan dari masyarakat itu resiko," ungkap Hibnu.

Meski demikian, menjadi hakim agung bukanlah obsesi terbesarnya. Baginya, obsesinya adalah bisa mengabdi terhadap ilmu pengetahuan. "Bedanya, jika di Mahkamah Agung (MA) ilmu untuk dipraktekan, di kampus ilmu sebagai pengetahuan. Sama-sama bergelut dalam dunia keilmuan," papar Hibnu.

Bagaimana jika tidak terpilih sebagai hakim agung? "Saya masih bisa mengajar. Toh sama-sama bergelut dibidang ilmu," tutur Hibnu mantap.

Saat ini KY sedang mencari 15 nama baru melengkapi 12 nama yang telah terpilih. Dari 27 nama itu nantinya akan dipilih 9 orang hakim agung. 9 Nama tersebut akan menggantikan 9 hakim agung yang pensiun tahun ini yaitu Harifin Tumpa, Atja Sondjaja, Imam Harjadi, Mieke Komar, Dirwoto, Mansur Kertayasa, Ahmad Sukardja, Rehngene Purba dan Djoko Sarwoko.


Penimbunan BBM gunakan macam cara untuk menimbun bbm.Saksikan penelusurannya di "Reportase Investigasi" pukul 16.45 WIB, hanya di Trans TV.

(asp/rmd)





Sponsored Link

Komentar (0 Komentar)

    Silakan  atau daftar untuk mengirim komentar
    Tampilkan Komentar di:        

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    • Rabu, 22/05/2013 08:47 WIB
      Salim Segaf Galau Melihat Kondisi PKS
      Gb Salim Segaf Al Jufri, anggota Majelis Syuro PKS, mengaku prihatin dengan kondisi partainya saat ini. Salim mengingatkan semua kader PKS kembali berpolitik bersih dan tidak berurusan dengan kasus korupsi.
    ProKontra Index »

    Usut Aiptu Labora, Polri Jangan Ciut Usut Rekening Gendut Jenderal

    Polisi sangat blak-blakan mengungkap kasus rekening gendut yang dimiliki oleh Anggota Polres Raja Ampat, Papua, Aiptu Labora Sitorus. Komisioner Kompolnas, Hamidah Abdurahman mengatakan Polri juga harus terbuka dan berani jika itu menyangkut rekening para jendral. Bila Anda setuju dengan pernyataan Hamidah Abdurahman, pilih Pro!
    Pro
    55%
    Kontra
    45%
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel
    • Rp .000
    • Rp .000