"Selama ini kami hanya berdiskusi dalam ruang kelas. Dosen sering dikatakan omdo, omong doang. Namun kini saatnya melakukan perubahan langsung dengan pembaharuan hukum," kata ahli pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto, Hibnu Nugroho, saat berbincang dengan detikcom, Kamis (21/6/2012) malam.
Menjalani karier dosen selama 22 tahun membuatnya kadang geram dengan hukuman yang diberikan kepada para terdakwa korupsi belakangan ini. Sebab banyak terdakwa korupsi terbukti dan sah melakukan tindak pidana tetapi dihukum dengan hukuman minimal penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau perlu lamanya hukuman melebihi tuntutan jaksa, asal sesuai dengan dakwaan," sambung Hibnu.
Menurut pria berusia 47 tahun ini, akibat hukuman ringan terhadap terpidana korupsi membuat orang tidak jera untuk menggarong uang rakyat. Bahkan berkembang rumor lebih baik korup dalam sekala besar yang penting dihukum ringan.
"Padahal hukuman pidana itu harus membuat efek jera dalam jangka panjang. Bukan hanya kepada terdakwa tetapi kepada masyarakat luas. Jika koruptor dihukum berat maka akan menjadi efek jera kepada masyarakat luas untuk berpikir korupsi," tandas Hibnu yang mengirimkan berkas pendaftaran Kamis (21/6) pagi kemarin.
Namun jika memang terdakwa benar tidak terbukti korupsi, dia siap memutus bebas. Menurut Hibnu banyak juga perkara korupsi yang sudah lemah dari tingkat penyidikan di kejaksaan. Kemudian berkas asal kirim ke pengadilan. "Kalau memang tidak terbukti, saya siap putus bebas. Hujatan dari masyarakat itu resiko," ungkap Hibnu.
Meski demikian, menjadi hakim agung bukanlah obsesi terbesarnya. Baginya, obsesinya adalah bisa mengabdi terhadap ilmu pengetahuan. "Bedanya, jika di Mahkamah Agung (MA) ilmu untuk dipraktekan, di kampus ilmu sebagai pengetahuan. Sama-sama bergelut dalam dunia keilmuan," papar Hibnu.
Bagaimana jika tidak terpilih sebagai hakim agung? "Saya masih bisa mengajar. Toh sama-sama bergelut dibidang ilmu," tutur Hibnu mantap.
Saat ini KY sedang mencari 15 nama baru melengkapi 12 nama yang telah terpilih. Dari 27 nama itu nantinya akan dipilih 9 orang hakim agung. 9 Nama tersebut akan menggantikan 9 hakim agung yang pensiun tahun ini yaitu Harifin Tumpa, Atja Sondjaja, Imam Harjadi, Mieke Komar, Dirwoto, Mansur Kertayasa, Ahmad Sukardja, Rehngene Purba dan Djoko Sarwoko.
(asp/rmd)