Saudara, Adik, dan Teman Kuliah Dampingi Umar Patek di Sidang Vonis

Saudara, Adik, dan Teman Kuliah Dampingi Umar Patek di Sidang Vonis

- detikNews
Kamis, 21 Jun 2012 13:19 WIB
Jakarta - Sidang vonis dengan terdakwa Umar Patek digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Dalam sidang tersebut, saudara, adik, dan teman kuliah Patek turut hadir untuk memberi dukungan kepada terdakwa dalam kasus bom Natal dan bom Bali I.

Seorang satpam di PN Jakarta Barat menunjukkan keluarga dan kerabat Patek yang hadir menyaksikan sidang. Sebelum masuk ke ruang sidang, pengunjung diminta menunjukkan kartu identitas. Satpam juga menanyakan hubungan pengunjung dengan Umar Patek.

Pantauan detikcom di PN Jakbar, Jalan S Parman, Kamis (21/6/2012), saat sidang telah berlangsung 1,5 jam dua saudara Umar Patek keluar dari ruang sidang. Mereka adalah Andhika Zaka Mulya yang tinggal di Petamburan, Jakarta Pusat, serta Edi Purwanto yang lahir di Pekalongan dan beralamat di Setiabudi, Jakarta Selatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kedua orang itu mengenakan celan bahan. Salah satu dari mereka memakai koko hijau, sedang satu orang lainnya mengenakan jaket.

Saat ditanya oleh wartawan terkait Umar Patek, keduanya menolak berkomentar. "No comment," ujar Edi sambil berjalan cepat.

Menurut Satpam, dua adik Umar Patek saat ini masih berada di ruang sidang, menyaksikan vonis abangnya. Mereka adalah Said Ali Zen yang beralamat di Pemalang, Jawa Tengah dan Syarif Ali Bawazier yang juga beralamat di Pemalang.

Ketika jam menunjukkan pukul 13.00 WIB, Ketua majelis hakim, Encep Yuliadi, menanyakan kepada terdakwa, kuasa hukum dan jaksa penuntut umum apakah setuju sidang diskors sejenak untuk salat zuhur. Ketiga pihak pun setuju.

"Jujur saja ini baru sepertiga. Kita nggak kuat. Terdakwa, JPU dan kuasa hukum kita skors, dilanjutkan pukul 14,00 WIB," ucap Encep.

Sedangkan pria yang mengaku teman kuliah Umar Patek bernama Taufik. Pria ini lahir di Pemalang dan beralamat di Ciledug Barat, Pamulang Selatan, Banten. Mereka duduk bersama puluhan orang yang memadati kursi pengunjung sidang.

Umar Patek sebelumnya didakwa dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 266 ayat 1 dan pasal 266 ayat 2 KUHP tentang pemalsuan dokumen, dan pasal 1 ayat 1 UU 12 tahun 1951 tentang penggunaan dan kepemilikan senjata api tanpa izin.

Tidak hanya itu, pemilik nama lengkap Hisyam bin Alizein ini dituntut hukuman penjara seumur hidup, dengan dakwaan pasal 15 jo pasal 9, pasal 13 huruf C UU No 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Pada persidangan sebelumnya, Umar Patek mengaku terpaksa ikut dalam aksi pengeboman yang menewaskan 198 orang di Bali pada tahun 2002 lalu. Ia pun meminta tidak dihukum berat.

(vit/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads