"Sebenarnya bukan menolak tapi kan kami punya hak pengawasan, jadi dalam rangka untuk melihat kelayakan gedung saat ini. Itu kan baru dari satu sisi KPK saja yang bilang gedung yang sekarang sudah tidak layak," kata Wakil Ketua Komisi III DPR, Nasir Djamil, saat berbincang, Kamis (21/6/2012).
Nasir menjelaskan Komisi III perlu lebih ketat dalam menyetujui pembangunan dana gedung baru lembaga yang menjadi mitra Komisi III. Sebab, dia menambahkan, bukan hanya KPK yang meminta pembangunan gedung baru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menjelaskan, saat ini KPK menempati gedung yang sudah berusia 31 tahun dan tidak mampu menampung 650 pegawai. Gedung ini sejatinya hanya bisa menampung 350 pegawai. Tapi anggaran pembangunan gedung Rp 61 miliar masih dibintangi DPR alias tidak bisa dicairkan.
(trq/ndr)