Cukur Rambut Siswa, Guru SD Jadi Tersangka

Cukur Rambut Siswa, Guru SD Jadi Tersangka

- detikNews
Kamis, 21 Jun 2012 11:37 WIB
Jakarta - Tindakan disiplin guru SDN V Panailin, Sumberjaya, Majalengka, Jawa Barat, Aop Saopudin (34), berbuntut panjang. Niat hati ingin memberikan pendidikan yang tegas terhadap anak didiknya berupa mencukur rambut siswanya, tetapi malah dijadikan tersangka.

"Iya saya sekarang jadi tersangka dengan pasal perbuatan tidak menyenangkan," kata Aop saat dihubungi detikcom, Kamis (21/6/2012).

Kasus itu bermula pada Jumat (16/3/2012) ketika guru-guru di sekolah tersebut mengingatkan kepada siswa-siswanya dalam menghadapi Ujian Tengah Semester (UTS). Lalu guru-guru mendatangi siswa di kelas-kelas untuk berpenampilan rapi dan bersih.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Para guru juga telah mengingatkan siswa yang tidak patuh pada imbauan tersebut akan menerima konsekuensi 'dirapikan' oleh guru yang mengajar di kelas," ujar Aop.

Nah ternyata pada Senin itu ada seorang kelas V yang dinilai belum merapikan rambutnya sehingga siswa tersebut dicukur oleh Aop. Rupanya orang tua siswa tersebut keberatan terhadap perbuatan Aop. Ayah siswa tersebut lantas mendatangi Aop. "Saya dipukul ayahnya dan rambut saya dicukur," cerita Aop.

Atas perbuatan ini, Aop melaporkan orang tua tersebut ke polisi. Tetapi Aop juga dilaporkan balik oleh orang tua siswa. "Orang tua siswa tersebut sudah dijadikan tersangka dengan pasal penganiayaan. Tapi saya juga dijadikan tersangka juga. Saya ini tidak memarahi, saya tidak menyalahi aturan. Saya hanya menegakkan disiplin. Tapi malah dijadikan tersangka," ujar Aop.

Hingga berita ini diturunkan, detikcom telah berusaha menghubungi Kapolres Majalengka AKBP Lena Suhayati dan Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Dedy Mulyana tetapi belum bisa terhubung.

(asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads