"Salat tetapi korup dan tetap nekad korup, adalah pendusta Islam," terang Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas saat berbincang, Senin (18/6/2012).
Majelis Ulama Indonesia (MUI) bahkan, sejak lama sudah juga memberi fatwa bahwa korupsi haram. Bukan terbatas pada agama Islam saja, agama yang lain pun demikian. Korupsi dilarang agama. Tentu juga, apa yang dilakukan koruptor dan ibadah tidak bisa disamaratakan, tetapi muncul dugaan, jangan-jangan agama hanya dipakai sebagai kedok untuk menarik simpati publik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tingkah laku mereka yang memakai topeng agama dan tetap berperilaku korup itu memang membahayakan. Selain menodai agama, juga diduga sebagai upaya menutupi kejahatan.
"Ini merupaka spiritual laundering, lebih parah dari pada money laundering," tuturnya.
(ndr/ahy)