"Pasca penangkapan Sherny Konjongian harusnya menjadi momentum untuk membuka kembali atau mengingatkan kembali bahwa proses hukum perkara korupsi BLBI sesungguhnya belum berakhir," kata peneliti hukum Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho, Senin (18/6/2012).
Berdasarkan data ICW, lanjut Emerson, hingga akhir 2005, dari 65 orang yang diperiksa karena kasus korupsi dana BLBI, baru 16 orang yang diproses ke pengadilan, 7 tersangka masih dalam proses penyidikan, dan 31 perkara masih dalam proses penyelidikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kucuran dana BLBI memang dahsyat hampir sekitar Rp 600 triliun. Namun apa yang terjadi dalam proses hukumnya, beberapa kasus BLBI baik yang ditangani oleh jaksa ataupun polisi masih belum jelas.
"Misalnya SN terkait BLBI BDNI dan BLBI Bank Dewa Rutji, dan FM untuk BLBI Bank Intan, belum jelas perkembangan kasusnya. Apakah masih disidik atau distop," terang Emerson.
Berkaca pada kasus yang lalu, penangkapan Urip Tri Gunawan dan Artalyta Suryani dalam kasus suap terkait upaya kejaksaan membuka kembali proses hukum BLBI, seharusnya menjadi indikasi bahwa pernyataan kejaksaan bahwa SP3 yang diberikan pada sejumlah orang yang terkait BLBI bermasalah.
"Karenanya Kejaksaan dan Kepolisian harus umumkan kepada publik update proses hukum kasus korupsi BLBI sekaligus membuka kembali kasus korupsi BLBI yang dihentikan atau belum selesai dan KPK harus melakukan supervisi dan atau bahkan mengambil alih kasus korupsi BLBI yang ditangani oleh kepolisian dan Kejaksaan. Selain itu, Menteri Keuangan harus umumkan mengenai status penyelesaian hutang para kreditor BLBI," tutur Emerson.
(ndr/ahy)