Abbas Shirazi tertangkap basah membawa sabu oleh petugas bea cukai di Bandara Kuala Lumpur pada 15 Juni 2010 lalu. Sabu tersebut sengaja disembunyikan di dalam sepasang sandal.
Dalam pembelaannya, pria berumur 26 tahun itu mengakui dirinya diberi imbalan sejumlah uang untuk membawa sepasang sandal dan sebuah alat pencatok rambut masuk ke wilayah Malaysia. Dia mengaku tak tahu-menahu bahwa di dalam sandal tersebut terdapat sabu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pengadilan menilai bahwa jaksa berhasil membuktikan dakwaannya, tanpa ada keraguan," ujar Hakim Shaari, seperti dilansir oleh New Straits Times, Kamis (14/6/2012).
Saat vonis mati dijatuhkan, anehnya, Shirazi justru tersenyum.
Selama ini, Malaysia memberlakukan hukuman berat terhadap kejahatan narkoba. Setiap tindak pidana penyelundupan narkoba di Malaysia wajib dijatuhi hukuman mati dengan cara digantung.
Siapa pun yang dinyatakan terbukti bersalah memiliki narkoba dengan berat lebih dari 50 gram dikategorikan sebagai penyelundup narkoba dan terancam hukuman mati. Sejak tahun 1960 silam, tercatat lebih dari 440 orang dieksekusi mati di Malaysia.
(nvc/ita)