"Membayar pembelian Apartemen Permata Residence di Senaya Rp 850 juta pada 27 Desember 2010 melalui penarikan tunai yang dilakukan oleh Sefa Yulanda," kata jaksa I Kadek Wiradana di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Rabu (13/6/2012).
Menurut jaksa, ada sejumlah aksi yang dilakukan Wa Ode untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaannya. Dengan kata lain, transaksi keuangan di rekening Wa Ode tersebut berlangsung sangat sibuk.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wa Ode membuka rekening untuk menyimpan hasil korupsi pada 8 Oktober 2010. Saldo awal yang disetor adalah Rp 500 juta dan Wa Ode menjadi nasabah prioritas.
Selain pembelian apartemen, Wa Ode juga menggunakan dana yang ada di tabungannya untuk angsuran pembelian rumah di Jl Guntur No 64, Jakarta. Total uang yang ditarik secara bertahap adalah Rp 7,95 miliar.
Wa Ode juga diketahui membeli perhiasan emas pada tanggal 7 Januari 2011 sebesar Rp 20,43 juta.
Di dalam surat dakwaan, Jaksa merinci secara detail ke mana saja Wa Ode mengalihkan uangnya. Seperti yang diketahui, Wa Ode juga dijerat dengan dakwaan pencucian uang.
Wa Ode tercatat juga membayar polis MRS di Bank Mandiri pada 14 Oktober 2010 sebesar Rp 2,5 miliar atas nama dirinya sendiri. Ia juga membayar premi I atas nama anaknya, Farah sebesar Rp 100 juta.
Politikus PAN ini diketahui membuka 2 deposito berjangka 12 bulan. Masing-masing bernilai Rp 10 miliar dan Rp 100 juta.
Selain itu, Wa Ode juga mentransfer sejumlah dana ke rekening yang khusus untuk menampung gajinya sebagai anggota DPR. Ada dana Rp 106 juta dan Rp 7,06 miliar yang dialihkan ke rekening 'legal'.
(mok/aan)