Pimpinan DPR Bela Anggota Komisi III yang Dilaporkan ke BK

Pimpinan DPR Bela Anggota Komisi III yang Dilaporkan ke BK

- detikNews
Selasa, 12 Jun 2012 15:16 WIB
Jakarta - Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso membela lima anggota Komisi III DPR yang dilaporkan ke BK DPR karena dituduh mengintervensi persidangan walikota Semarang. Apa alasannya?

"Berlebihan, itu nggak usah dilaporkan BK dan polisi. Itu perbedaan pandangan yang biasa dan tidak perlu melapor ke BK dan Kepolisian," kata Priyo kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (12/6/2012).

Menurut Priyo tindakan lima anggota Komisi III DPR tersebut masih wajar dan sesuai dengan tugasnya. "Ini tugas konstitusi, tugas pengawasan Komisi III DPR dan selama mereka melaksanakan tugas itu tidak bisa dilaporkan ke sana dan sini, "tegasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Koalisi Pemantau Peradilan (KPP) mengadukan lima anggota DPR ke Badan Kehormatan (BK). Kelimanya, yang bertugas di Komisi III itu, dilaporkan atas dugaan melakukan intervensi terkait lokasi sidang Wali Kota Semarang, Soemarmo HS.

"Kami menduga beberapa anggota Komisi III yang memaksa mencabut SK persidangan merupakan bentuk intervensi legislatif ke yudikatif," kata anggota KPP, Donal Fariz di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (12/5/2012).

Donal menegaskan, keputusan memindahkan persidangan Soemarmo dari Pengadilan Negeri Tipikor Semarang ke Jakarta merupakan kewenangan Mahkamah Agung (MA). Karena itu, permintaan anggota Komisi III agar SK penunjukan PN Tipikor Jakarta dicabut merupakan bentuk intervensi.

Lima anggota dewan yang diadukan ke BK adalah Azis Syamsuddin (Wakil Ketua Komisi/Golkar), Nasir Djamil (Wakil Ketua Komisi/PKS), Ahmad Yani (Anggota/PPP), Syarifuddin Suding (Anggota/Hanura) dan Aboe Bakar Al Habsy (Anggota/PKS).


(van/trq)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads