"Berlebihan, itu nggak usah dilaporkan BK dan polisi. Itu perbedaan pandangan yang biasa dan tidak perlu melapor ke BK dan Kepolisian," kata Priyo kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (12/6/2012).
Menurut Priyo tindakan lima anggota Komisi III DPR tersebut masih wajar dan sesuai dengan tugasnya. "Ini tugas konstitusi, tugas pengawasan Komisi III DPR dan selama mereka melaksanakan tugas itu tidak bisa dilaporkan ke sana dan sini, "tegasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami menduga beberapa anggota Komisi III yang memaksa mencabut SK persidangan merupakan bentuk intervensi legislatif ke yudikatif," kata anggota KPP, Donal Fariz di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (12/5/2012).
Donal menegaskan, keputusan memindahkan persidangan Soemarmo dari Pengadilan Negeri Tipikor Semarang ke Jakarta merupakan kewenangan Mahkamah Agung (MA). Karena itu, permintaan anggota Komisi III agar SK penunjukan PN Tipikor Jakarta dicabut merupakan bentuk intervensi.
Lima anggota dewan yang diadukan ke BK adalah Azis Syamsuddin (Wakil Ketua Komisi/Golkar), Nasir Djamil (Wakil Ketua Komisi/PKS), Ahmad Yani (Anggota/PPP), Syarifuddin Suding (Anggota/Hanura) dan Aboe Bakar Al Habsy (Anggota/PKS).
(van/trq)